Hari Selasa (23.03.2009)tepatnya di Sekitar daerah Thamrin. Sudah melaporkan SPT 1721 A dan 1770 ss (untuk karyawan/wiraswasta yang berpenghasilan dibawah 60jt pertahun). Form SPT 1721 A sudah di isi oleh pihak perusahaan. Sedangkan langkah selanjutnya adalah melaporkan bahwa kalau kita sudah bayar pajak. Walau susah payah berjalan dari tempat kerja BI sampai Bank Mandiri tapi sebagai warga negara yang baik dan patuh juga disiplin merupakan kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia.
Akhirnya tenang sudah melapor pajak penghasilan dalam satu tahun periode 2008. Ada beberapa teman berkata kalau telat melaporkan (paling lambat bulan akhir Maret 2009) akan dikenakan denda Rp. 100.000,00 /bulan. Lumayan tuh buat makan Pizza Hut bareng temen, denda yang terbilang besar loh.
Makanya buruan isi form 1770 ss (untuk penghasilan dibawah 60 jt) cuma isi
beberapa kolom doang kok.